bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN USAHAMU, PASANG IKLAN DISINI, Hub WA : 082 331 619 334 🌐 SEPUTARMADIUN.COM - Berbagi Informasi Untuk Anda || merupakan PlatForm digital, cocok untuk anda yang suka dan hobby menulis, Mendidik para generasi muda dalam pembuatan konten - konten positif || 🌐 Medsos : @seputarmadiun - Email : seputarmadiun22@gmail.com

Sesalkan Dua Kejadian Temperan Pada Senin 10 Maret 2025, KAI Daop 7 Madiun Menghimbau Berhati-Hati Saat Melintasi Perlintasan Sebidang

Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun sangat menyayangkan adanya insiden mobil menemper KA Singasari (KA 149) antara Stasiun Blitar-Rejotangan. Tepatnya di JPL 205 yang merupakan perlintasan Sebidang Resmi Tak terjaga, di Km 126+8 yang terjadi pada Senin (10/3/2025).

“Adapun kronologi kejadian adalah pada pukul 16.54 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari Awak Sarana Perkeretaapian atau Masinis KA Singasari (KA 149) relasi dari Stasiun Blitar-Pasarsenen bahwa KA-nya telah tertemper mobil di JPL 205. JPL tersebut merupakan perlintasan sebidang resmi tak terjaga di KM 126+8 petak jalan antara  Stasiun Blitar-Stasiun Rejotangan,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun dalam keterangannya, Senin (10/3/2025). 

“Dua kejadian insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun pada Senin (10/3/2025) sangat kami sesalkan. Dan kami akan melaksanakan upaya-upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono,” terang Zainul.

KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan dan menekankan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,

b) Mendahulukan kereta api, dan

c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tegas Zainul sekaligus mengakhiri keterangannya.(hms/yok)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Seputar Madiun