Ponorogo - Bertempat di Aula Wengker Polres Ponorogo telah digelar jumpa pers ungkap kasus tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB telah ditemukan seorang bayi di aliran sungai poh sawit dukuh poh sawit Desa Karangan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo.
AI (17) yang beralama di kecamatan badegan Kabupaten Ponorogo tega membunuh seorang bayi yang merupakan anak kandungnya dan memasukkan ke dalam kantong kresek.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko SIK.,M.Si., dalam jumpa pers mengatakan bahwa telah ditemukan mayat bayi di aliran sungai poh sawit Dukuh poh sawit Desa Karangan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo.
"Kronologi kejadian awalnya wanita berinisial AI (17) berniat menggugurkan kandungannya pada bulan Agustus 2023 karena malu jika orang orang tahu bahwa dia tidak memiliki suami akhirnya dia menikah siri dengan seseorang di kabupaten Magetan." jelas Kapolres.
"Kemudian tanggal 14 Oktober 2023 tersangka ini meminum 4 butir obat yang telah dibeli melalui jual beli online dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya selang beberapa waktu perutnya mulai mulas dan akhirnya bayi tersebut lahir dengan kondisi telah meninggal dunia kemudian dia memasukkan ke dalam kantong kresek mayat bayi tersebut." imbuhnya.
"Untuk tersangka akan dikenakan pasal 80 ayat (3), (4) jo pasal 76 c undang undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak maka pelaku dipidana dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta." pungkas Kapolres.(hum/ms)
Posting Komentar