Redaksi

 www.seputarmadiun.com

Diterbitkan oleh

PT INDOGLOBAL MEDIA AKSARA 

Berdasarkan : Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


SK KEMENKUMHAM RI

NOMOR : AHU-056285.AH.01.30.Tahun 2022

Nomor Induk Berusaha (NIB)

1012220016877

NPWP :

62.037.222.7-621.000

Notaris :

FERRY FERDIANSYAH, S.H.,M.Kn.

No. 12 Tanggal 4 Agustus 2023


Rekening BANK BRI:

No Rekening : 0045-01-031491-53-1 

a.n. PT INDOGLOBAL MEDIA AKSARA

----- (§) -----

Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab

Nuryadi, C.BJ.

Redaktur Pelaksana :

Ahmad Misbhakhul Alim

Editor - Publishare :

Ikha Dyah Pitaloka, Dwi Novianty, Bagus Saputra

Staf Redaksi :

Andik Ekwan, Budi Yunianto

Journalist :

Ikha Dyah Pitaloka, Dwi Novianty, Nuryadi, C.BJ, Dhesta Bayu, Andik Ekwan, Budi Yunianto, Ahmad Misbhakul Alim, Dwi Bahrul Hadi


Alamat Redaksi :

Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun Jawa Timur - Indonesia.

WA Center : 082 331 619 334

Email : seputarmadiun22@gmail.com

E-Katalog :

Kabupaten Madiun ( Klik DISINI )

Kota Madiun ( Klik DISINI )



---------- oo O oo ---------



PROFIL PERUSAHAAN PERS 

SEPUTARMADIUN.com


MEDIA Online seputarmadiun.com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kabupaten Madiun propinsi Jawa Timur - Indonesia. 

Media siber seputarmadiun.com fokus menyajikan informasi seputar kawasan Madiun dan sekitarnya, serta ditambah Informasi / Peristiwa penting yang ada di daerah Jawa Timur. 

Media online seputarmadiun.com berdiri sekaligus terbit sejak 2022, seiring diterbitkannya Akta Pendirian Perusahaan bernama PT. INDOGLOBAL MEDIA AKASARA dan ber-Akta Notaris. 

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: 

"Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia". 

Ini diperkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers. 


Di mana setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Mengacu Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan Usaha Pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 

Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers. 


Didasari ketentuan Undang-Undang dan Surat Edaran Dewan Pers tersebut, PT. INDOGLOBAL MEDIA AKSARA pun didirikan khusus menaungi produk-produk pers, dan terkait dengan usaha pers.



----- oo O oo -----