Diterbitkan oleh
PT INDOGLOBAL MEDIA AKSARA
Berdasarkan : Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
SK KEMENKUMHAM RI
NOMOR : AHU-056285.AH.01.30.Tahun 2022
Nomor Induk Berusaha (NIB)
1012220016877
NPWP :
62.037.222.7-621.000
📑 Notaris :
FERRY FERDIANSYAH, S.H.,M.Kn.
No. 12 Tanggal 4 Agustus 2023
🏛️ Bank BRI
No. Rek : 004501031491531
A.n PT Indoglobal Media Aksara
----- (§) -----
Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab
Nuryadi, C.BJ.
Dewan Redaksi :
Ahmad Misbakhul Alim, Nuryadi, Totok Hariyadi
Redaktur Pelaksana :
Andik Ekwan HS
Editor - Publishare :
Ikha Dyah Pitaloka, Bagus Saputra
Staf Redaksi :
Ahmad Misbakhul Alim, Dwi Bahrul Hadi, Santo GML
Journalist :
Ikha Dyah Pitaloka, Nuryadi, Dhesta Bayu, Budi Yunianto, Yoyok Sulistiono, Suko Iswahyudi
Contributor :
Dwi Novianty, Yoga Pradipta
🏛️
Alamat Redaksi :
Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun Jawa Timur - Indonesia.
Email :
seputarmadiun22@gmail.com
indoglobalmediaaksara@gmail.com
📑
E-Katalog V.5 LKPP :
Kabupaten Madiun ( Klik Disini ) - Kota Madiun ( Klik Disini )
📑
E-Katalog V.6 / INAPROC
Lihat Produk (Klik DISINI)
---------- oo O oo ---------
PROFIL PERUSAHAAN PERS
MEDIA Online seputarmadiun.com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kabupaten Madiun propinsi Jawa Timur - Indonesia.
Media siber seputarmadiun.com fokus menyajikan informasi seputar kawasan Madiun dan sekitarnya, serta ditambah Informasi / Peristiwa penting yang ada di daerah Jawa Timur.
Media online seputarmadiun.com berdiri sekaligus terbit sejak 2022, seiring diterbitkannya Akta Pendirian Perusahaan bernama PT. INDOGLOBAL MEDIA AKSARA dan ber-Akta Notaris.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan:
"Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia".
Ini diperkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
Di mana setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Mengacu Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan Usaha Pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.
Didasari ketentuan Undang-Undang dan Surat Edaran Dewan Pers tersebut, PT. INDOGLOBAL MEDIA AKSARA pun didirikan khusus menaungi produk-produk pers, dan terkait dengan usaha pers.
----- oo O oo -----