Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus yang memungkinkan manajemen dapat digunakan secara profesional, memenuhi persyaratan, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :

1. Ruang Lingkup

•Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditentukan Dewan Pers. 

•Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. 

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. 

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung minat publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah yang paling jelas identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang tidak bisa dipelajari dan tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media Wajib meloloskan, dan setelah verifikasi, hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update) dengan memuat pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Sebuah persyaratan Penggunaan Media dan Persyaratan Isi

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan memgenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), juga mengemuka tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan isi buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisne tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c). sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. 

g. Media yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. 

b. Ralat, Koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberikan hak jawab. 

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab Wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak hak jawab tersebut.

d. Bila suatu media berita berita siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber membuat berita terbatas pada berita yang membahas media atau media yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat dari berita yang tidak dikoreksinya itu.


e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi hukum denda hukuman banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pengangkatan lain yang ditentukan Dewan Pers. 

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. 

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan disampaikan kepada publik.

6. Iklan

•Media siber Wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. 

• Setiap berita / artikel / isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan nama 'advertorial', 'iklan', 'iklan', 'disponsori', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita / artikel / isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana yang berlaku diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).