Madiun - Satuan Samapta Polres Madiun Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dengan mengungkap dua kasus penjualan Arak Jowo tanpa izin dalam kurun waktu lima hari. Operasi ini menyasar dua lokasi berbeda di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, dan berhasil mengamankan total 95 liter minuman keras.
Pengungkapan pertama terjadi pada Senin, 5 Mei 2025. Dalam operasi yang dilaksanakan pukul 12.30 WIB, petugas menyisir sebuah warung di Dukuh Sindurejo, Kelurahan Sambirejo, dan mendapati Yuni Astuti (57), seorang pedagang, tengah menyimpan dan diduga menjual minuman keras jenis Arak Jowo. Dari lokasi tersebut, diamankan barang bukti berupa dua jerigen plastik besar berisi 50 liter arjo serta enam botol plastik besar berisi 9 liter arjo.
Selanjutnya, pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 11.30 WIB, operasi kembali dilakukan di rumah seorang warga di Jalan Pisang Bali, Desa Teguhan. Di tempat tersebut, petugas mengamankan Joko Suprapto (56), yang diketahui menyimpan dua kardus berisi 24 botol plastik besar, dengan total isi mencapai 36 liter Arak Jowo.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin Sat Samapta dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tertib, terutama menjelang datangnya bulan Suro, di mana potensi gangguan kamtibmas meningkat.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK.,menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu dalam mengungkap miras ilegal.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kami dalam mengungkap peredaran miras ilegal. Operasi ini akan terus kami lakukan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum,” ujar Kapolres, Kamis (8/5).
Kapolres mengharap bahwa dengan aksi cepat dan tegas ini, diharapkan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Madiun Kota dapat ditekan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(hms)
Posting Komentar