Pemkab Madiun Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kejari dan PT KAI DAOP 7 Madiun

Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (DAOP) 7 Madiun. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) oleh Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Kepala Kejari Oktaria Hartawan Achmad, dan Vice President PT KAI DAOP 7 Madiun Suharjono, yang berlangsung di Pendopo Muda Graha, Selasa (1/7/2025).
Kerja sama antara Pemkab Madiun dan Kejari bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing pihak, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Di sisi lain, MoU bersama PT KAI DAOP 7 menjadi langkah awal Pemkab Madiun dalam mempercantik wajah daerah, khususnya dari arah timur di perbatasan Kabupaten Nganjuk, tepatnya di wilayah Kecamatan Saradan.
“Ada beberapa aset PT KAI di wilayah Saradan. Kita lakukan MoU agar wajah Kabupaten Madiun dari timur bisa lebih bagus. Kita sudah punya gapura yang representatif, nanti akan kita lengkapi dengan rest area yang nyaman, ditanami tanaman hijau dan ornamen lainnya,” ungkap Bupati yang akrab disapa Mas Hari Wur.
Selain pengelolaan aset, kerja sama ini juga mencakup pengembangan transportasi, khususnya perpanjangan layanan Kereta Api BIAS dari Stasiun Solo sampai ke Stasiun Caruban. Jalur antara Stasiun Babadan hingga Balerejo juga direncanakan akan diperluas untuk meningkatkan pelayanan.
“Stasiun Caruban yang saat ini hanya melayani kelas ekonomi akan kita tingkatkan. Jika KA BIAS bisa diperpanjang sampai Caruban, tentu ini akan memudahkan masyarakat, termasuk mahasiswa UNS, dalam perjalanan Solo–Caruban,” tambah Mas Hari Wur.
Kerja sama ini diharapkan membawa dampak positif, baik dari sisi hukum, infrastruktur, maupun kemudahan mobilitas masyarakat, dalam rangka mempercepat pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Madiun.(ny*)
• sumber : prokopimkab