Pengusaha Gugat Pemkot Madiun, Sidang Ditunda karena Salah Satu Pihak Tak Hadir
Madiun Kota - Pengadilan Negeri Kota Madiun menggelar sidang perdana atas gugatan pengusaha lokal terhadap Pemkot Madiun, Kamis (23/10/2025).
Dalam gugatan ini seorang pengusaha, Mochid Soetono, merasa diperlakukan kurang adil dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Ia menggugat Pemkot Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Mochid Soetono menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum. Dalam berkas gugatan, terdaftar dalam gugatan dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2025/PN Mad, pihak tergugat Pemerintah Kota Madiun melalui Wali Kota Madiun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), LPSE Kota Madiun, dan Pokja 10.
Dalam sidang, salah satu pihak yang digugat, tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga 30 Oktober 2025.
Selesai sidang, kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, di depan awak media, mengatakan bahwa gugatan kliennya, menggugat Pemkot karena ada perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penggagalan klien menjadi pemenang tender pekerjaan kontraktor pembangunan rumah pemotongan hewan (RPH).
"Klien kami sudah ikut lelang tujuh kali, penawarannya selalu termasuk yang terendah, tak sekali pun lolos, bahkan pada lelang terakhir tahun 2025," ungkapnya
Baraja menjelaskan secara logika, penawar dengan harga terendah seharusnya menjadi pemenang, namun digugurkan.
"Karena merasa dirugikan, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta agar lelang tersebut dibatalkan serta dilakukan ulang," tutupnya.
Di tempat yang sama, Ika Puspita Ria dari Bagian Hukum, pihak Pemkot Madiun, menjelaskan karena ada gugatan terkait perbuatan melawan hukum, kami hadir dan akan menjalani proses sesuai aturan, mengikuti prosedur yang berlaku.(yok)

