🌐 NEWS

KAI Daop 7 Tertibkan Jalur Perlintasan di Sanankulon-Blitar

Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat. Melalui kolaborasi antara Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI kembali melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang yang berisiko tinggi di wilayah Blitar. Tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9: Berlokasi di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.Selasa(24/2/2026)

Proses penutupan diawali dengan safety briefing untuk memastikan keamanan personel, dilanjutkan dengan pematokan permanen dan pemasangan palang menggunakan rel sebagai tanda jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Sinergi dan Keselamatan Jalur

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah melalui koordinasi intensif dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Satlantas Polres Blitar.

"Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif konkret untuk melindungi masyarakat khususnya disekitar jalur dan yang melintas serta meminimalisir gangguan perjalanan KA," tegas Tohari.

Dasar Hukum Penutupan

Langkah penutupan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

• UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Menegaskan bahwa perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.

• UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan KA.

• Sanksi Pidana: Pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Data Keselamatan Daop 7 Madiun

Urgensi penutupan ini didorong oleh data kecelakaan yang masih cukup signifikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun. Mayoritas insiden disebabkan oleh faktor manusia (human error), seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta sudah mendekat dan melintasi jalur rel KA.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi keselamatan bersama dan selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi. (hms/yk)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
PROMOSIKAN USAHAMU, PASANG IKLAN DISINI, Hub WA : 082 331 619 334 🌐 SEPUTARMADIUN.COM - Berbagi Informasi Untuk Anda || merupakan PlatForm digital, cocok untuk anda yang suka dan hobby menulis, Mendidik para generasi muda dalam pembuatan konten - konten positif || 🌐 Medsos : @seputarmadiun - Email : seputarmadiun22@gmail.com