🌐 NEWS

Polres Madiun Kota Tangkap Komplotan Pelaku Penipuan Berkedok BGN

Madiun Kota - Polres Madiun kota menangkap komplotan pelaku penipuan berkedok perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di Ruang Outdoor Lantai 3 hotel Aston kota Madiun

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK melalui Kasi Humas Polres Madiun Kota Ipda Aris Yunandi menyampaikan menerima laporan aduan dari korban berinisial ESM (43), wiraswasta asal Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, pada Sabtu, 28 Februari 2026, perihal dugaan penipuan terkait pengurusan pendirian dapur MBG.

"Perihal tersebut kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemarin pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 pukul 18.30 wib mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Ruang Outdoor Lantai 3 hotel Aston kota Madiun."jelasnya saat bersama awak media Selasa (3/3/2026) malam. 

Dilakukan Penangkapan para pelaku dan diamankan ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan periksaan hingga saat ini.

Terduga pelaku ada tiga orang, KH (37) wiraswasta asal Kabupaten Magetan, DWI (47) wiraswasta asal Kabupaten Magetan, serta EP wiraswasta yang berdomisili di Kota Madiun.

Hal ini Korban berinisial ESM (43), wiraswasta asal Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku, satu tas selempang biru merek Levi Strauss berisi uang tunai Rp100 juta pecahan Rp100 ribu, serta satu lembar kuitansi bukti pembayaran DP tertanggal 2 Maret 2026 senilai Rp100 juta," ujarnya.

Dengan ini Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi menjelaskan kronologi modus kooperandinya komplotan tersebut mengaku sebagai orang yang dapat membantu mengurus untuk lokasi yang akan dibangun SPPG menjadi  “titik biru” atau centang biru. Dengan memiliki kenalan orang Jakarta yang dekat dengan pegawai BGN dengan syarat membayar uang sebanyak Rp.300 juta.

Namun pelaku ini membantu dengan jangka waktu satu Minggu sehingga korban ini memberikan uang muka Rp.100 juta di lokasi Hotel Aston Madiun.

" Dan sisanya akan diberikan kembali oleh korban jika lokasinya sudah berjalan menjadi “titik biru”, tapi sebenarnya pelaku tidak bisa membantu. Sesaat korban menyerahkan uang tersebut dilakukan pengamanan terhadap terduga beserta barang bukti," terangnya. 

Dari perbuatan pelaku dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(yk)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
PROMOSIKAN USAHAMU, PASANG IKLAN DISINI, Hub WA : 082 331 619 334 🌐 SEPUTARMADIUN.COM - Berbagi Informasi Untuk Anda || merupakan PlatForm digital, cocok untuk anda yang suka dan hobby menulis, Mendidik para generasi muda dalam pembuatan konten - konten positif || 🌐 Medsos : @seputarmadiun - Email : seputarmadiun22@gmail.com