🌐 NEWS

Teken Kesepakatan Bersama KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Blitar Dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri Blitar  melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berlangsung di Kota Blitar, Rabu (4/3/2026).

MoU ini langsung ditandatangani Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam sambutan, Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA. siap mendukung dan membantu hal-hal positif yang dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun, dengan motonya "Petarung" Profesional, Etika, Tangguh, Amanah, Responsive, Uji, Netral dan Gigih.

Kerja sama tersebut meliputi:

- Pemberian Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus;

- Pertimbangan Hukum, dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit;

- Tindakan Hukum Lain, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.

MoU berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ali Afandi menambahkan bahwa sinergi antara KAI dan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum.

"Dengan adanya kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lebih tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat." pungkasnya. (hms/yk)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
PROMOSIKAN USAHAMU, PASANG IKLAN DISINI, Hub WA : 082 331 619 334 🌐 SEPUTARMADIUN.COM - Berbagi Informasi Untuk Anda || merupakan PlatForm digital, cocok untuk anda yang suka dan hobby menulis, Mendidik para generasi muda dalam pembuatan konten - konten positif || 🌐 Medsos : @seputarmadiun - Email : seputarmadiun22@gmail.com