Polres Madiun Kota Tindak Tegas Pelaku Perusakan, 9 Orang Diamankan Dalam Aksi Brutal di Jalan Dadali
Madiun Kota – Polres Madiun Kota menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perusakan yang terjadi di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, SIK melalui Wakapolres Kompol Eko Bambang Sujarwo,SH,.MH menegaskan bahwa negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme dan perusakan. Ia menekankan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Kota Madiun.
Tidak ada tempat untuk kekerasan di Madiun. Siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas,” tegas Wakapolres dalam konferensi Pers di Gedung Sunaryo. Sabtu 9 Mei 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/36/V/2026/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026, aksi dilakukan oleh rombongan pengendara sepeda motor yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 kendaraan.
Rombongan tersebut melintas di Jalan Trunojoyo dengan cara ugal-ugalan, menggeber kendaraan, membunyikan klakson, serta melakukan provokasi verbal.
Saat tiba di depan Jalan Dadali, sejumlah pelaku berhenti dan melakukan aksi pelemparan menggunakan batu, pecahan genteng, pot bunga, hingga paving ke arah rumah warga.
Akibat aksi brutal tersebut, beberapa rumah warga mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap. Warga yang merasa resah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Madiun Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sembilan pelaku di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pecahan genteng, batu bata, pot bunga, papan rambu lalu lintas berbahan besi, tiga helm, sejumlah pakaian, serta beberapa unit telepon genggam.
Wakapolres Kompol Bambang Eko Sujarwo,SH,.MH kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
"Polres Madiun Kota akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan perusakan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (yk)
