🌐 NEWS

Cek Cok Orang Tua, Anak Jadi Korban Percobaan Pembunuhan di Wungu

MADIUN - Percekcokan orang tua di Wungu, anak menjadi korban penusukan. Saat ini Kepolisian Polres Madiun menangani kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Kejadian tersebut terjadi di depan rumah di perumahan Mojopurno Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan saat conferensi press(26/8) bahwa insiden penusukan terjadi pada Selasa 18 Agustus 2026 sekira pukul 17.20 WIB. Bahwa kasus ini dilaporkan oleh ibu korban SW (49) setelah anaknya yang baru berusia 13 tahun NCPW menjadi korban penusukan.

Tersangka berinisial THS (57) laki-laki berhasil diamankan pihak kepolisian. Tersangka merupakan suami dari SW.

Kronologi kejadian bermula saat THS mendatangi rumah SW terkait surat undangan kepolisian atas laporan dugaan penganiayaan sebelumnya. Di lokasi terjadi cekcok antara THS dan SW, pada saat itu THS membawa sebilah pisau yang hendak akan ditusukkan kepada SW.

Melihat pertengkaran tersebut NCPW yang masih berseragam berstatus pelajar berusaha melerai. Namun THS justru mendorong NCPW hingga jatuh dan menikam perut sebanyak dua kali.

SW berteriak minta tolong, teriakan tersebut didengar oleh warga, sehingga warga sekitar berdatangan untuk melerai. NCPW bersimbah darah mengalami luka tusuk serius di bagian perut dan dilarikan ke rumah sakit.

NCPW merupakan pelajar (MTsN kota Madiun), dalam kasus ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 kemeja seragam sekolah bersimbah darah dan sobek, 1 buah rok seragam warna biru, 1 buah daster motif batik yang robek serta 1 buah jilbab warna hitam.

Dari tersangka (THS) polisi mengamankan 1 buah pisau dalam kondisi patah, 1 buah kaos merah berwarna hitam dan 1 buah celana panjang warna coklat.

THS dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimum 7 maksimum 10 tahun.(yk)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
PROMOSIKAN USAHAMU, PASANG IKLAN DISINI, Hub WA : 082 331 619 334 🌐 SEPUTARMADIUN.COM - Berbagi Informasi Untuk Anda || merupakan PlatForm digital, cocok untuk anda yang suka dan hobby menulis, Mendidik para generasi muda dalam pembuatan konten - konten positif || 🌐 Medsos : @seputarmadiun - Email : seputarmadiun22@gmail.com