Polres Madiun Kota, Ungkap Kasus Kekerasan dan Pengerusakan Oleh Komunitas Sakura

Madiun - Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil membengkuk 11 tersangka yang mengatasnamakan Komunitas Sakura yang meresahkan masyarakat di kota Madiun, kejadian pada minggu 19 Mei 2024 yang melakukan pengerusakan dan penganiayaan.

Kapolres Madiun Kota AKBP. Agus Dwi Suryanto menjelaskan kejadian ada 3 TKP, yaitu Jalan Yos Sudarso, jalan Kalasan dan jalan Puspowarno. Komunitas Sakura melakukan kekerasan terhadap masyarakat yang mengakibatkan 5 korban luka - luka dan melakukan pengerusakan kios/warung, saat gelar press release, di halaman Polres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024).

Awal kejadian komunitas yang mengatasnamakan Sakura pukul 01.00 wib mengadakan pertemuan di Cafe Sugar Daddy jalan Yos Sudarso dalam rangka ultah ke-4, selesai acara melakukan konvoi dan berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor dan terjadi saling ejekan lalu saling lempar batu.

"Rombongan komunitas Sakura bergerak di jalan Kalasan melakukan pengerusakan kios/warung," terang Kapolres Madiun Kota.

Aksipun tidak sampai disitu, kelompok pengendara sepeda motor merasa ada yang menjadi korban, "para komunitas Sakura melakukan aksi balasan di Jalan Puspowarno melakukan aksi penusukan dengan korban 1 orang."terang AKBP Agus 

Dalam kejadian ini menetapkan 11 tersangka yang didalamnya masih dalam proses penyelidikan di Polres Madiun kota, yang mana dari 11 pelaku tersebut 2 dewasa dan 9 adalah anak-anak.

Pelaku mendapat hukuman 7 - 12 tahun kurungan penjara dan terjerat pasal 170 ayat (1dan 2)KHUP, dan pasal 80 ayat (2)UURI No. 35 Th.2014 tentang perlindungan anak (dengan ancaman 5 tahun).

Kapolres Madiun Kota mengajak kepada masyarakat untuk menjaga wilayah kota Madiun yang sudah aman kondusif dan kita gelorakan bahwa kita anti terhadap segala bentuk Pandalisme segala bentuk kekerasan yang ada di wilayah Madiun kota," Pungkasnya.(yok)

0/Post a Comment/Comments

📊 Dibaca :