Bus dan Truk Membandel..!! Satlantas Polres Madiun Kota Beri Tindakan Tegas

Kota Madiun - Dalam rangka menjaga kamsebtibcar Lantas Polres Madiun Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan penindakan kepada kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas di Simpang Lima Pendekar Kota Madiun pada Kamis, (23/1/2025).

Diketahui terdapat larangan rambu-rambu lalin bagi bus dan truk yang dari arah Ponorogo dan Solo menuju Surabaya yang melintasi di Jalan DI. Pandjaitan, Jalan MT. Haryono, Jalan Thamrin, Jalan S. Parman, dan Jalan Basuki Rahmad. 

Maka dari itu untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dibawah kendali Kanit Kamsel Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Widada melaksanakan kegiatan penegakan hukum lalu lintas (Dakgar) dengan memberikan sanksi tilang kepada para pengemudi yang kedapatan melanggar. 

"Sebanyak tiga (3) kendaraan dengan Barang Bukti tiga STNK 1 bus dan 2 truk yang membandel melewati jalan tersebut," terang Iptu Widada.

Lanjutnya selain penindakan berupa tilang, petugas juga memberikan peringatan kepada para pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

"Sebagai upaya untuk mengurai kemacetan dan memastikan keselamatan pengguna jalan, kendaraan-kendaraan yang melanggar diarahkan untuk kembali melalui jalur alternatif Jalan Soekarno Hatta menuju jalur Ring Road Madiun," imbuhnya.

Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Madiun Kota untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Madiun.  

Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.(hms/yok).

0/Post a Comment/Comments

👁️ Dilihat :