Sat Samapta Polres Madiun Kota Gerebek Rumah Penjual Arak Jowo Ilegal, Puluhan Liter Disita

Madiun Kota - Polres Madiun Kota terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kali ini, satuan Samapta Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran minuman keras ilegal jenis Arak Jowo. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (16/5) sekitar pukul 11.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Mayjend Sungkono, Gang Klampok No. 16 B, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MM (65), warga setempat, yang kedapatan menyimpan dan menjual miras tanpa izin resmi. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu jerigen besar berisi sekitar 20 liter sisa penjualan Arak Jowo serta tiga botol plastik besar berisi 4,5 liter miras serupa.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., dalam keterangannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Madiun Kota dalam menindak tegas pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan miras ilegal. Operasi seperti ini akan terus kami intensifkan sebagai respons atas keresahan masyarakat dan demi menjaga situasi Kota Madiun tetap kondusif," tegas AKBP Wiwin Junianto.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Atas dasar laporan tersebut, tim Samapta segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Madiun Kota dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.(hms)

0/Post a Comment/Comments

👁️ Dilihat :