Kolaborasi Polres Madiun Kota Dan Dinsos Evakuasi ODGJ , Resahkan Warga Desa Teguhan
Madiun - Seorang pria terlantar dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kerap meresahkan warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, akhirnya berhasil dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis. Evakuasi dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, mulai pukul 09.30 hingga 17.20 WIB oleh unsur tiga pilar bersama pihak terkait.
Pria tersebut diketahui bernama Asep (60 tahun), yang berdasarkan hasil pelacakan sidik jari di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun, merupakan pasien dari RPSDM Waluyotomo Jepara, Jawa Tengah. Ia dilaporkan warga karena masuk ke rumah-rumah penduduk dan mengambil barang, sehingga menimbulkan keresahan.
Kegiatan evakuasi melibatkan Kades Teguhan Abdullah Albaitii, TKSK Kecamatan Jiwan Hery Joko Suwarni, Bhabinkamtibmas Aiptu Rusbanta Barus, dan Kasun IV Desa Teguhan, Bapak Dialis. Mereka berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Madiun dan menggunakan pendekatan persuasif terhadap Sdr. Asep untuk membawanya ke RSUD Caruban guna penanganan medis awal di unit kejiwaan.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., mengapresiasi sinergi semua pihak dalam penanganan kasus ini.
“Penanganan ODGJ yang meresahkan masyarakat harus dilakukan dengan humanis dan melibatkan instansi terkait. Upaya evakuasi yang dilakukan Tiga Pilar Jiwan menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh,” ungkap Kapolres.
Kasus ini menjadi contoh pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan instansi sosial dalam menyikapi persoalan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas lingkungan. Saat ini, Sdr. Asep tengah menjalani perawatan dan proses pemulangan ke lembaga rehabilitasi tempat asalnya sedang dalam koordinasi lebih lanjut.(hms/yok)