DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Non-APBD 2025
Madiun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (10/11). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono dan dihadiri oleh Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, jajaran Forkopimda, pimpinan fraksi dan komisi, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025.
Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
2. Raperda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Bank Daerah menjadi Perseroda BPR Bank Daerah, dan
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini merupakan bagian dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan daerah.
“Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” ujarnya usai rapat.
Ia menambahkan, seluruh rancangan peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian mendalam.
“Insyaallah, Perda ini tidak akan memberatkan masyarakat. Justru kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Madiun,” tutupnya.(ny*)
• sumber : prokopimkab

