Polres Madiun Kota Serahkan Tersangka Eks AO BPR Kota Madiun Yang Rugikan Negara 8,7 M Ke JPU
Madiun Kota - Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun. pada tanggal 14 November 2025.
Tersangka berinisial CW, mantan Account Officer (AO) yang bertugas pada periode 2014 hingga 2022, diduga kuat terlibat dalam penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8.732.606.100.
CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman pada pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 4–20 tahun dengan denda hingga Rp 1 miliar (Pasal 2), serta pidana antara 1–20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 3).
Kasat Reskrim Iptu Agus Riadi, SH menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan selama tersangka menjabat sebagai AO, yang menyebabkan kredit bermasalah dan manipulasi data debitur hingga menimbulkan kerugian negara.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara belum berhenti pada penyerahan tersangka CW.
“Penyidik akan tetap mengembangkan perkara ini secara maksimal dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Kami mohon doa masyarakat Kota Madiun,” ujarnya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K. menyatakan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Polres Madiun Kota berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara transparan dan profesional. Setiap kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” tegas Kapolres.
Penyerahan tahap II ini menjadi langkah lanjutan menuju proses persidangan, sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Madiun Kota terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik.(yk).
