🌐 NEWS

Polres Madiun Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat Dalam Operasi Pekat Semeru 2026

Madiun – Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., secara resmi merilis capaian hasil Operasi "Pekat Semeru 2026" yang dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Resor Madiun. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 8 Maret 2026, ini berhasil menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Madiun.

Dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).  Kapolres Madiun mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total 67 tersangka dari 66 kasus yang terungkap selama masa operasi berlangsung.

Kapolres merinci sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba:

• Peredaran Miras Ilegal: Menjadi kasus terbanyak dengan total 58 kasus dan 58 tersangka. Petugas menyita 1.195,6 liter minuman keras jenis arak jowo yang disimpan dalam berbagai kemasan jerigen dan botol mineral.

• Perjudian Online: Polisi mengamankan 6 orang tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas judi jenis slot online. Sebanyak 6 unit telepon genggam dari berbagai merek turut disita sebagai barang bukti.

• Penyalahgunaan Narkoba: Berhasil diungkap 1 kasus dengan 1 tersangka yang kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni dua klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing 51,82 gram dan 5,14 gram.

• Premanisme: Terdapat 1 kasus yang melibatkan 2 tersangka. Modus operandi pelaku adalah melakukan perusakan pintu rumah dan mengambil paksa ponsel korban dengan ancaman senjata tajam berupa celurit.

Selain ribuan liter miras dan puluhan gram sabu, petugas juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti sepeda motor (Honda Beat dan Yamaha N-Max), senjata tajam, serta alat komunikasi.

Saat ini, para tersangka kasus premanisme, perjudian, dan narkoba tengah menjalani proses penyidikan (Sidik) lebih lanjut. Sementara itu, untuk para pelaku kasus miras dikenakan sanksi hukum melalui Proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Keberhasilan operasi ini merupakan wujud komitmen Polres Madiun dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Madiun.(yk)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
PROMOSIKAN USAHAMU, PASANG IKLAN DISINI, Hub WA : 082 331 619 334 🌐 SEPUTARMADIUN.COM - Berbagi Informasi Untuk Anda || merupakan PlatForm digital, cocok untuk anda yang suka dan hobby menulis, Mendidik para generasi muda dalam pembuatan konten - konten positif || 🌐 Medsos : @seputarmadiun - Email : seputarmadiun22@gmail.com