DPRD Kabupaten Madiun Bahas Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila
Madiun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (29/12/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dengan agenda utama penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Madiun, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam pembahasan, DPRD menekankan pentingnya pembinaan ideologi Pancasila di tingkat lokal sebagai respons atas tantangan kebangsaan yang semakin kompleks. Munculnya intoleransi, maraknya disinformasi, hingga berkembangnya paham radikalisme di ruang digital dinilai perlu diantisipasi melalui regulasi yang kuat dan berkelanjutan.
Raperda ini diharapkan mampu menjadikan Pancasila tidak sekadar sebagai materi sosialisasi formal, melainkan sebagai gerakan kultural yang hidup dan membumi dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai asas mutlak dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia.
Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar keberadaan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dapat menjadi benteng ideologis, khususnya bagi generasi muda.
“Dengan adanya Raperda ini, insya Allah generasi muda tidak terbawa arus globalisasi yang menyimpang dari ideologi kita. Yang terpenting, jangan sampai menyimpang dari ideologi Pancasila,” tegasnya.
Selanjutnya, Raperda Inisiatif DPRD ini akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(ny*)
• sumber : prokopimkab
