Ungkap Kasus Peredaran Miras, Polisi Amankan Pemilik Kafe di Kota Madiun
Kota Madiun - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) jenis arak jowo di wilayah Kota Madiun.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Kafe D Mimax Ark yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Perum Munggut Peni 35, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Yang bersangkutan diketahui merupakan pemilik Kafe D Mimax Ark.
Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi AE 1487 GX serta minuman keras jenis arak jowo sebanyak 10 jerigen, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter"terang kasihumas
Kronologis pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai sebuah mobil Avanza warna hitam yang kerap digunakan untuk membeli atau mengangkut miras jenis arak jowo.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di Kafe D Mimax Ark milik tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati kendaraan tersebut memuat miras jenis arak jowo dalam jumlah besar.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.
“Polres Madiun Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual miras tanpa izin karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.(yk).
