🌐 NEWS

Pencuri Komponen PLN Ditangkap Satreskrim Polres Madiun

Madiun - Polres Madiun melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa busbar tembaga dan accu pada panel trafo milik PT PLN (Persero) di wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dolopo, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara didepan awak Media (8/5) menjelaskan pelaku pencurian berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Awal kasus ini terungkap setelah pihak PLN menerima banyak aduan laporan masyarakat terkait pemadaman listrik di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Wungu, Dagangan dan Dolopo.

Aduan pemadaman tersebut selama periode 1 hingga 6 Mei 2026. Namun pihak PLN pada periode tersebut tidak ada agenda pemadaman listrik terencana.

Menindaklanjuti laporan aduan masyarakat, petugas PLN segera bergerak dan melakukan pengecekan ke beberapa gardu distribusi.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas PLN "Terkejut" mendapati bahwa panel travo ditemukan dalam kondisi terbuka serta beberapa komponen penting berupa busbar atau plat tembaga penghubung beserta baterai accu susah tidak ada di dalam panel.

Pihak PLN kemudian melaporkan kejadian ke Polres Madiun tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim, 6 Mei 2026 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku ditangkap pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya, Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.

Dalam menjalankan tindak pencurian pelaku menyamar sebagai teknisi PLN saat beraksi, mengenakan atribut menyerupai petugas PLN, termasuk rompi K3 oranye, saat membongkar panel trafo dan mengambil busbar tembaga serta baterai accu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT, helm, tas ransel, rompi keselamatan kerja, mesin impact, tang, berbagai kunci peralatan, uang tunai sebesar Rp469 ribu, serta dokumen inventaris milik PLN yang digunakan dalam aksi pencurian.

Akibat aksi pencurian tersebut, PLN diperkirakan mengalami kerugian awal sekitar Rp20 juta. 

Pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi. Di wilayah hukum Polres Madiun dilakukan di 24 titik dengan total kerugian material mencapai sekitar Rp179,25 juta.

Melakukan pencurian tidak hanya di Madiun, dalam pengakuannya pernah di wilayah Bojonegoro dan Ponorogo dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dalam kasus ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan dalam perkara ini.(yk)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
PROMOSIKAN USAHAMU, PASANG IKLAN DISINI, Hub WA : 082 331 619 334 🌐 SEPUTARMADIUN.COM - Berbagi Informasi Untuk Anda || merupakan PlatForm digital, cocok untuk anda yang suka dan hobby menulis, Mendidik para generasi muda dalam pembuatan konten - konten positif || 🌐 Medsos : @seputarmadiun - Email : seputarmadiun22@gmail.com