Satreskrim Polres Madiun Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Mak Santi Pemilik Warung di Saradan
Madiun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun ungkap pembunuhan sandis Sundari atau Mak Santi(55), pemilik warung di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, pelaku berinisial PRJ alias SRT (46) merupakan residivis yang beberapa kali kerap melakukan aksi kejahatan hingga luar kota, kasus penganiayaan berat dan pencurian yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Senin (11/5/2026).
Kejadian kasus pembunuhan Mak Santi terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di warung korban. Kasus pembunuhan tersebut masuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/X/2025/SPKT/Polsek Saradan/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 16 Oktober 2025.
Polisi mendatangi lokasi kejadian, ditemukan korban sudah meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan dan memar di tubuhnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada kanan yang menembus jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
Saat petugas olah tempat kejadian perkara, mendapati sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya handphone merek Vivo Y16 dan sejumlah uang tunai.
Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan handphone milik korban yang aktif, jejak pelaku berpindah-pindah wilayah dari Demak, Salatiga, Surakarta hingga Sukoharjo.
Pada saat di Sukoharjo setelah dilakukan pengecekan ternyata handphone merek Vivo Y16 diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kartasuro Polres Sukoharjo, tersangka melakukan pencurian kotak amal.
Berbekal identitas, ciri-ciri dan foto tersangka, penyidik membuat Daftar Pencarian Orang (DPO).pada Jumat, tanggal 8 Mei 2026 mendapat informasi dari Polsek Mojolaban Polres Sukoharjo telah mengamankan seorang laki-laki yang identik dengan DPO.
Ditangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone milik korban, 39 kunci berbagai jenis, 1 pisau daging TRAMONTINA PASSADOR dengan panjang 45 cm.
Hasil identifikasi bahwa benar tersangka merupakan pelaku pembunuhan Mak Santi, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Madiun untuk melakukan proses penyelidikan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku diduga awalnya hendak melakukan pencurian, namun diketahui korban sehingga merasa panik maka tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.
Tersangka kerap melakukan aksi pencurian di area mushola dan masjid, serta memiliki kecenderungan agresif karena selalu membawa senjata tajam saat beraksi.
Dalam catatan Pengadilan Negeri Yogyakarta tersangka merupakan residivis untuk tindak pidana penganiayaan berat menggunakan Sajam dan pencurian pada tahun 2018 melakukan penusukan dengan korban luka berat, Tahun 2023 dan 2024 melakukan tindakan pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(yk)
