🌐 NEWS

Polres Madiun Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Perusakan di Jalan Dadali dan 3 Kasus Curanmor

Kota Madiun – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota. 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap 4 tersangka dengan TKP kasus curanmor yang berbeda.

Tersangka berinisial R.I.S (25), warga Kecamatan Manguharjo diamankan atas kasus pencurian sepeda motor jenis Honda GL - PRO di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

Sedangkan 2 kasus curanmor lainya yakni tersangka M.A.G serta D.M.F dan D.P ditangkap ditempat yang berbeda.

Tersangka M.A.G (36) warga Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk  melakukan pencurian Motor di TKP Parkiran Masjid Agung Kota Madiun dengan Barang bukti Sepeda Motor Honda Vario.

Kemudian tersangka D.M.F dan D.P  Warga Bendo Magetan dan tersangka D.P warga Tulung agung melakukan pencurian motor di rumah kost Jl.Ciliwung Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Barang bukti Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK dalam konferensi pers hari ini selasa, (2/6/2026) mengatakan bahwa keempat tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor.

Ia juga menyampaikan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota rata rata pelaku memanfaatkan kelemahan daripada korban perempuan yang baru kenal dan juga keamanan motor yang kurang seperti kunci kontak menancap di motor,"terang kapolres.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB, tiga sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Ia menambahkan, setiap laporan tindak kriminal dipastikan segera tindak lanjuti secara serius.

Kemudian terkait dengan kasus perusakan di jalan dadali Polres Madiun Kota sudah mengungkap sembilan tersangka dan kebanyakan pelaku dari luar kota Madiun.

Pelaku perusakan dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521  UU No.1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Polres Madiun Kota berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Wiwin Junianto,SIK kepada wartawan, Selasa (02/6/26).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor. 

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110, apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkas AKBP Wiwin. (yk)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
PROMOSIKAN USAHAMU, PASANG IKLAN DISINI, Hub WA : 082 331 619 334 🌐 SEPUTARMADIUN.COM - Berbagi Informasi Untuk Anda || merupakan PlatForm digital, cocok untuk anda yang suka dan hobby menulis, Mendidik para generasi muda dalam pembuatan konten - konten positif || 🌐 Medsos : @seputarmadiun - Email : seputarmadiun22@gmail.com