Kapolres Madiun Pimpin Langsung Olah TKP di Lokasi Pencurian Sepeda Motor

Madiun - Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Zainur Ropik, S.I.K., berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya di daerah Nglames, Kabupaten Madiun,(28/1/2025).

Kapolres Madiun langsung memimpin olah TKP di tempat kos-kosan Warna-Warni di daerah Nglames dan di jalan Sosro Dilogo Ds. Tiron Kec. Madiun Kabupaten Madiun,

dengan menghadirkan tersangka Jekfar Shodik alias JEK bin Hasun, Laki-laki, 23 Th, Swasta, Alamat Dsn. Tengginah Ds. Peterongan Kec. Galis Kab. Bangkalan.

AKBP Muhammad Zainur Ropik, S.I.K., menyampaikan dalam aksinya tersangka sendirian melakukan pencurian kendaraan bermotor berupa sepeda motor pada waktu malam dan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu.

Lebih lanjut, keterangan dari tersangka, tersangka mengaku awalnya melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2024 nopol AE 5181 IV dengan cara merusak/ menggunakan kunci palsu sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah besi beton neser yang ujungnya diruncingkan, setelah berhasil dihidupkan kemudian Tersangka membawa motor tersebut.

"Dihari yang sama, saat melintas tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi merah tahun 2016 nopol AB 5978 BH yang di parkir dalam posisi kunci masih menancap, mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka kemudian menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2024 nopol : AE 5181 IV yang sebelumnya sudah di bawa ke samping mushola MTSN Nglames yang dalam proses pembangunan," terangnya.

Tersangka kemudian langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi merah tahun 2016 nopol  AB 5978 BH dan membawanya langsung ke Kab. Bangkalan Madura kemudian di iklankan di facebook dan di jual dengan sistem transaksi secara Cash On Delivery (COD) kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

"Setelah berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tersangka kemudian kembali ke Kab. Madiun dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street yang sebelumnya disembunyikan dengan tujuan akan di bawa ke Kab. Bangkalan Madura," ucapnya.

Dari data yang didapat, team dari Polres Madiun melakukan pengintaian dan kemudian dalam perjalanan dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," pungkasnya.(y*k)

0/Post a Comment/Comments

👁️ Dilihat :