🌐 NEWS

Resmi Terdaftar, Gugatan Cerai Yunus Mahatma Mulai Disidangkan

Pengadilan Agama Kota Madiun. 

Madiun - Pengadilan Agama Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara gugatan cerai yang diajukan Dian Vivit Pahalaningrum terhadap Dr. Yunus Mahatma, Rabu (17/12/2025). Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi di kepaniteraan pengadilan.

Humas Pengadilan Agama Kota Madiun, Arina Kamiliya, S.H., M.H., membenarkan adanya perkara gugatan cerai tersebut. Ia menjelaskan bahwa Dian Vivit Pahalaningrum tercatat sebagai penggugat, sementara Dr. Yunus Mahatma sebagai tergugat.

“Perkara gugatan cerai atas nama Dian Vivit Pahalaningrum melawan Dr. Yunus Mahatma benar telah terdaftar di Pengadilan Agama Kota Madiun,” ujar Arina kepada wartawan.

Arina Kamilia, S.H., M.H.,

Menurut Arina, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 9 Desember 2025. Sidang perdana yang digelar hari ini mengagendakan upaya perdamaian sebagaimana ketentuan dalam proses persidangan perkara perceraian.

“Agenda sidang pertama adalah upaya perdamaian. Apabila kedua belah pihak hadir, maka dapat dilanjutkan dengan proses mediasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Dr. Yunus Mahatma sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono (RSDH) Ponorogo. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengadilan Agama Kota Madiun menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
PROMOSIKAN USAHAMU, PASANG IKLAN DISINI, Hub WA : 082 331 619 334 🌐 SEPUTARMADIUN.COM - Berbagi Informasi Untuk Anda || merupakan PlatForm digital, cocok untuk anda yang suka dan hobby menulis, Mendidik para generasi muda dalam pembuatan konten - konten positif || 🌐 Medsos : @seputarmadiun - Email : seputarmadiun22@gmail.com